Search This Blog

Jumat, 05 Maret 2010

Skandal Century - Mengapa Menimbulkan Banyak Keresahan dan Kemarahan?

Post a comment

Pemeriksaan oleh Pansus Bank Century
berlangsung secara terbuka yang diliput oleh media massa. Rakyat yang berminat dapat mengikutinya secara langsung. Walaupun demikian, materinya cukup rumit, sehingga tidak mudah dicerna dan dipahami oleh rakyat banyak.

Tulisan ini mencoba membuatnya mudah dimengerti. Data dan informasinya tidak hanya dari Laporan Audit Investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tetapi dilengkapi dengan notulen rapat-rapat KSSK, dan pemeriksaan serta dengar pendapat oleh Pansus dengan banyak orang.

Booklet ini mempunyai sub judul “Mengapa skandal Bank Century banyak menimbulkan keresahan dan kemarahan?” Kasusnya sendiri tidak termasuk yang luar biasa. Apalagi kalau dibandingkan dengan ekses dan korupsi yang menyertai bail out besar-besaran ratusan bank dalam krisis tahun 1997-1998. Jumlahnya meliputi BLBI sebesar Rp. 144 trilyun yang oleh BPK dinyatakan bahwa sekitar 90% tidak dapat dipertanggung jawabkan. Kemudian penyuntikan bank-bank yang rusak tetapi sudah menjadi milik pemerintah ini dengan Obligasi Rekapitalisasi (OR) Perbankan sebesar Rp. 430 trilyun. Kalau surat utang negara ini dibayar tepat waktu, bunga yang harus dibayarkan sebesar Rp. 600 trilyun, sehingga kewajiban pemerintah minimal sebesar Rp. 1.030 trilyun. Namun kalau OR yang jatuh tempo diperpanjang tenornya, biaya bunganya membengkak. Angka Rp. 6,7 trilyun menjadi kecil kalau dibandingkan dengan angka-angka historis tersebut.

Toh keresahan masyarakat dan media massa dalam kasus Bank Century cukup luar biasa. Menurut saya “ledakan” ini tidak dapat dipisahkan dari rasa resah, gundah, marah yang sudah lama berkembang dalam hati nurani banyak orang. Kasus Century merupakan het laatste druppel die de emmer doet overlopen yang berarti “tetesan air terakhir yang membuat air dalam ember yang sudah penuh meluap keluar”. Para juru bicara Presiden, “Ohio Boys” dan ekonom kelompok “Berkeley Mafia” perlu merenung lebih dalam dan tidak hanya berteknokratik, yang lantas bingung atau tetap congkak ketika menghadapi hati nurani, rasa keadilan, rasa dipinggirkan, rasa diperlakukan sewenang-wenang. Semuanya ini memang tidak bisa dibuktikan, apalagi kalau pembuktiannya harus diukur dengan jumlah lembar uang kertas tunai, yang diakhiri dengan pertanyaan: “apakah negara dirugikan?”

Tentang pertanyaan yang paling krusial, yaitu apakah kebijakan melakukan bail out dapat dibenarkan, pendirian pemerintah sangat jelas, yaitu mesti dilakukan karena pemerintah yakin secara mutlak, bahwa kalau bail out tidak dilakukan, sistem keuangan dan kemudian keseluruhan perekonomian Indonesia pasti hancur dan luluh lantah. Apa alasannya? Keyakinan, dan karena itu tidak perlu dibuktikan secara eksak. Pembuktian secara eksak memang tidak mungkin diberikan, karena gejala sosial ekonomi tidak dapat diramalkan secara pasti dan eksak sebelumnya seperti halnya hubungan sebab akibat dalam ilmu pasti dan fisika.

Bukankah KSSK sudah mengeluarkan semua indikator kuantitatif, yang akhirnya diterjemahkan ke dalam satu faktor saja, yaitu faktor psikologis? Benar, tetapi justru inilah yang menjadi masalah. Banyak praktisi bisnis keuangan merasa bahwa dalam kehidupan bisnis keuangan yang nyata tidak dirasakan adanya bahaya yang disebutnya “sistemik”. Krisis subprime mortgage di AS tidak besar pengaruhnya terhadap Indonesia, karena kecilnya Indonesia dalam peta ekonomi dunia. Yang terpengaruh hanyalah ekspor yang menurun sebentar.

Faktor yang paling membuat masyarakat marah ialah adanya dugaan bahwa BC dipakai sebagai bank pencucian uang dalam jumlah besar, yang kemudian disalurkan untuk pembiayaan kegiatan-kegiatan politik. Ketika uang ini “dirampok” oleh para pemilik BC, dengan berbagai alasan dikatakan bahwa BC harus di bail out at any cost. Itulah sebabnya biaya bail out tidak dihitung dengan cermat sebelumnya, yang akhirnya membengkak sampai sepuluh kali lipat dari perkiraan sebelumnya.

Dugaan kuat yang tidak bisa dibuktikan lambat laun menjadi persepsi dan keyakinan, yang dalam interaksi politik dihayati sebagai “kenyataan” tanpa peduli dan tanpa mau mengetahui kondisi yang sebenarnya. Yang berlaku hukum “pokoknya”.

Sikap yang demikian sedikit banyak dipicu oleh sikap para teknokrat yang juga “pokoknya”, yaitu “pokoknya kerusakan BC sistemik yang kalau tidak di bail out habis-habisan dengan cara apa saja, termasuk mengubah Peraturan Bank Indonesia, seluruh perekonomian bangsa akan hancur lebur, titik.” Ketika dicecar oleh Pansus, prinsip “pokoknya” ini diperkuat dengan pernyataan: “Pokoknya saya berani mempertanggung jawabkan di dunia maupun di akhirat.”

Masyarakat di luar lembaga resmi berangsur-angsur juga mengambil sikap “pokoknya” aku akan berdemo dengan cara apa saja, yaitu membawa kerbau, menambahi taring dan darah pada gambar petinggi negara, membakar dan menginjak fotonya dan sebagainya.

Fakta yang mengemuka dari Laporan BPK dan pemeriksaan oleh Pansus memang luar biasa aneh, luar biasa janggal dan luar biasa beraninya para pejabat tinggi itu melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri, sikap mereka yang congkak menganggap semua anggota masyarakat bodoh dan pasti dapat menerima apa saja yang mereka lakukan hanya dengan senyum yang “dewata”.

Marilah kita baca bagaimana duduk perkaranya?
KELAHIRAN BANK CENTURY (BC) SUDAH BERMASALAH

Bank Century (BC) adalah hasil merger dari Bank CIC, Bank Pikko dan Bank Danpac. Merger didahului dengan akuisisi Danpac dan Pikko serta kepemilikan saham CIC oleh Chinkara perusahaan berdomisili di Bahama dengan pemegang saham mayoritas dan pengendali: Rafat Ali Rizvi (RAR).

AKUISISI DILAKUKAN DENGAN BANYAK PELANGGARAN

Pada tanggal 21 November 2001 BI memberikan persetujuan prinsip untuk melakukan akuisisi, walaupun Chinkara tidak memenuhi persyaratan administratif berupa:
• tidak melakukan publikasi akuisisi oleh Chinkara
• tidak adanya laporan keuangan Chinkara 3 tahun terakhir
• tidak ada rekomendasi oleh pihak berwewenang di negara asal Chinkara

Pada tanggal 5 Juli 2002 BI memberikan izin akuisisi walaupun terjadi pelanggaran-pelanggaran sebagai berikut:


(1) Pada CIC terdapat Surat-Surat Berharga 9SSB) fiktif senilai USD 25 juta yang melibatkan Chinkara.

(2) SSB berisiko tinggi, tetapi Penyisihan Penghapusan Aset Produktif (PAPAP) tidak dilakukan; seandainya dilakukan sebagaimana mestinya, CAR menjadi negatif.

(3) Karena pembayaran kewajiban General Sales Management 102 (GSM 102) dan terjadinya penarikan dana pihak ketiga (DPK) dalam jumlah besar, BC kesulitan likuiditas dan melanggar Posisi Devisa Neto (PDN).

(4) Dalam Bank Pikko terdapat kredit kepada Texmaco yang macet, yang selanjutnya ditukarkan dengan Medium Term Notes (MTN) Dresdner Bank yang tidak memiliki notes rating sehingga bank wajib membentuk PPAP yang berakibat CAR menjadi negatif.

MERGER JUGA DILAKUKAN DENGAN BANYAK PELANGGARAN

Pada tanggal 6 Desember 2004 BI memberikan izin merger 3 bank menjadi Bank Century dengan melakukan berbagai pelanggaran.

Walaupun merger tidak memenuhi persyaratan yang berlaku, izin merger diberikan pada tanggal 6 Desember 2004.

Dasarnya adalah rekomendasi/catatan yang diberikan oleh Direktur Pengawasan BI, S. Anton Tarihoran kepada Deputi Gubernur BI Aulia Pohan dan Deputi Senior Gubernur BI Anwar Nasution tertanggal 22 Juli 2004.

Bentuk pelanggaran-pelanggaran dalam memberikan izin merger adalah sebagai berikut:

(1) Surat Surat Berharga (SSB) Bank CIC yang macet dianggap lancar, yang menjadikan Capital Adequacy Ratio (CAR)-nya seolah-olah memenuhi persyaratan merger.

(2) Fit & Proper Test atas RAR yang tidak lulus ditunda penilaiannya dan tidak diproses lebih lanjut.

(3) Tidak pernah ada Rapat Dewan Gubernur BI sebelum memberi izin merger.

(4) Terjadi manipulasi oleh Direktur BI bidang Pengawasan Bank BI S. Anton Tarihoran yang mengatakan bahwa Gubernur BI Burhanudin Abdullah telah setuju, yang kemudian sudah dibantah oleh Burhannudin Abdullah.

PELANGGARAN-PELANGGARAN YANG SEGERA SAJA DILAKUKAN SETELAH BERDIRINYA ATAS PENGETAHUAN DAN PEMBIARAN OLEH BI

Dengan CAR negatif 132,5 % BC tidak ditempatkan dalam pengawasan khusus. (hanya dalam pengawasan intensif)

Per 31 Oktober 2005 CAR BC negatif 132,5%. Menurut peraturan yang berlaku BC harus ditempatkan dalam pengawasan khusus, di mana BI mempunyai kekuatan memaksa pemegang saham untuk menyelesaikan permasalahan BC dalam jangka waktu yang jelas.

Namun Deputi Gubernur Siti Fajriah hanya menempatkan BC dalam pengawasan intensif atas usulan Direktur Rusli Simanjuntak.

Kasus CENTURY - Mengapa Menimbulkan Banyak Keresahan dan Kemarahan?
Pada hari berikutnya, yaitu tanggal 21 November 2008 (hari Jum’at) KSSK menyelenggarakan rapat untuk membahas surat Gubernur BI tersebut.

RAPAT KSSK TGL. 21 NOVEMBER 2008 YANG MENENTUKAN CENTURY SEBAGAI BANK GAGAL YANG BERDAMPAK SISTEMIK.

Setelah menerima surat dari Gubernur BI tertanggal 20 November 2008 tersebut, diselenggarakan Rapat konsultasi KSSK lagi pada tgl. 21 November (hari Jum’at) dari jam 00.15 s/d. jam 05.00, yang didahului dengan presentasi oleh BI yang menguraikan mengapa BC adalah Bank gagal yang berdampak sistemik beserta analisisnya.

Rapat diselenggarakan di ruang rapat Menteri Keuangan, Gedung Djuanda I lantai 3, Jalan Wahidin Raya No. 1 Jakarta, dihadiri oleh: Menteri Keuangan selaku Ketua KSSK, dengan para pesertanya: Gubernur BI selaku anggota KSSK, Sekretaris KSSK, Deputi Gubernur Senior BI, Deputi Gubernur BI bidang Pengawasan, Deputi Gubernur BI bidang Pengaturan Perbankan dan Stabilitas Perbankan, Deputi BI bidang Pengelolaam Moneter, Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pengelolaan Utang, Direktur Jenderal Perbendaharaan, Ketua Bapepam dan Lembaga Keuangan, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Kepala Eksekutif LPS, UPK3R, Dirut Bank Mandiri, Komisaris Utama Bank Mandiri.

Peserta rapat dari unsur-unsur non BI tidak sepakat bahwa karakternya BC yang gagal adalah Sistemik

Dari notulennya diketahui bahwa selain BI, peserta rapat lainnya (LPS, Depkeu, Bank Mandiri) pada umumnya mempertanyakan dan tidak setuju dengan argumentasi dan analisis BI yang menyatakan bahwa BC berdampak sistemik. Saya akan sebanyak mungkin mengutip apa adanya dari notulen, yang saya tulis dengan tanda kutip. Rincian garis besarnya sebagai berikut.

Menteri Keuangan/Ketua KSSK Dalam Tekanan


Menteri Keuangan selaku Ketua KSSK merasa perlu “diperhatikan apakah keputusan penyelamatan Bank Century dapat menimbulkan sinyal yang dapat menimbulkan moral hazard bagi bank-bank lain.”

(KKG: dari sini dapat dibaca bahwa Menkeu selaku Ketua KSSK merasa bahwa faktor psikologis justru membuat bank-bank lain yang kira-kira sama kecilnya dan sama-sama rusaknya (peer banks) akan meniru BC. Jadi Ketua KSSK ragu-ragu tentang mem-bail out BC).

Menteri Keuangan selaku Ketua KSSK mengatakan: “Dalam hal Bank Century diselamatkan dan dikhawatirkan dapat menimbulkan moral hazard, apakah LPS mempunyai kapasitas untuk menangani bank-bank lainnya ?” Ketua KSSK menyambungnya dengan mengatakan: “Keputusan untuk menyatakan bahwa apakah ini risiko sistemik atau bukan akan mempengaruhi.”

(KKG: Lagi-lagi Ketua KSSK Sri Mulyani menyatakan keraguan dan keengganannya untuk menyatakan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.

Pertama Sri Mulyani menanyakan apakah LPS mempunyai kapasitas menangani bank-bank lainnya dalam hal keputusan bail out BC menimbulkan (baca: mewujudkan) moral hazard pada bank-bank lainnya? Artinya: bail out justru menimbulkan kegaduhan, tidak mententeramkan?

Kedua, notulen tidak memuat terusan dari kalimat yang belum selesai, atau Sri Mulyani memang tidak menyelesaikan kalimatnya, yaitu “Keputusan untuk menyatakan bahwa apakah ini risiko sistemik atau bukan akan mempengaruhi …….. (tidak diselesaikan akan mempengaruhi apa ? Apakah akan mempengaruhi dalam arti justru membuat panik, ataukah akan membuat tenang? Yang mana yang ada dalam benak Sri Mulyani?)

Ketua KSSK selanjutnya mengatakan bahwa: “Terlepas dari banyaknya dana pihak ketiga dalam Bank Century, pihak-pihak ketiga memang sudah mengalami liquitity problems (masalah likuiditas). Rasa aman nasabah tidak cukup dari penanganan LPS, tapi dapat ditimbulkan dari asosiasi dengan bank lain yang terpercaya, oleh karena itu diminta pendapat Bank Mandiri.” Ketua KSSK juga menanyakan: “Apa road map BI terhadap 18 peer banks?”, yang disambung dengan saran Sekretaris KSSK tentang parameter dalam menentukan sistemik atau tidak sistemik.”

(KKG: dapat dirasakan kehendak Ketua KSSK supaya diserap oleh Bank Mandiri dan kemudian terserah apakah Bank Mandiri akan meleburnya ke dalam Bank Mandiri ataukah menjadikan semacam Divisi sementara dari Bank Mandiri, yang kemudian dilepas lagi setelah menjadi sehat. Pola semacam ini pernah dilakukan dengan sukses oleh Rizal Ramli ketika beliau menjabat Menko EKUIN.)

Respons Bank Mandiri dalam rapat tersebut adalah : “Nasabah sampai dengan Rp. 2 milyar akan dijamin LPS, sedangkan deposan di atas Rp. 2 milyar akan diajak bicara. Nasabah sampai dengan Rp. 2 milyar akan dipindahkan ke Bank Mandiri (dengan dijamin LPS).

BEBERAPA ALTERNATIF SOLUSI


Adanya alternatif solusi permasalahan BC juga mengemuka dalam rapat pada tanggal 17 November 2008 yang berjudul “Penyelesaian/Penanganan Bank Gagal oleh LPS”, yang memuat berbagai alternatif tanpa bail out sebagai berikut:
I. Pemberian Fasilitas Pinjaman Darurat (FPD) yang mengandung butir-butir sebagai berikut :
1. Saat ini BC memperoleh FPJP
2. Syarat pemberian FPJP sesuai PBI No. 10/30/PBI/2008, CAR > 0% (Solvent?)
3. Jika pemberian FPJP belum menyelesaikan masalah, dan apabila BC dinilai berdampak sistemik, tentunya BC dapat diberikan FPD (sepanjang masih solvent)
II. Private Solution (Pasal 37 huruf d UU Perbankan)

Diupayakan supaya BC dapat diakuisisi oleh bank lain dengan memperlonggar persyaratan.
III. Pengalihan portfolio sebelum pencabutan izin usaha (Pasal 37 huruf g UU Perbankan)
1. Aset dan kewajiban bank dialihkan ke bank lain (purchase and assumption), sisanya tinggal di BC.
2. Selanjutnya, BC dicabut izin usahanya dan dilikuidasi.
IV. Pengalihan portfolio segera setelah pencabutan izin usaha
1. Izin usaha bank dicabut
2. Aset dan kewajiban bank segera dialihkan ke bank lain
(purchase and assumption)
3. Bank dilikuidasi.

(KKG: Sampai tanggal 17 November 2008 masih belum ada pemikiran untuk melakukan bail out.

Namun bail out mengemuka hanya tiga hari setelah itu, yaitu pada tanggal 20 November 2008, yang diputuskan oleh Dewan Gubernur BI seperti tertuang dalam surat Gubernur BI kepada KSSK).

RAPAT KHUSUS TERTUTUP PADA TANGGAL 21 NOVEMBER 2008 YANG MEMUTUSKAN HAL YANG SAMA, DAN DITERUSKAN DENGAN SURAT KEPADA KK (YANG BELUM PERNAH DIBENTUK)

Semua pertanyaan, keragu-raguan, keengganan dan keberatan Ketua KSSK Sri Mulyani tidak dihiraukan. Rapat KSSK yang dihadiri banyak orang itu ditutup, dan segera dilanjutkan dengan Rapat Tertutup yang hanya dihadiri oleh Menteri Keuangan selaku Ketua KSSK, Gubernur BI, Ketua Dewan Komisioner LPS serta sekretaris KSSK dengan kesimpulan sebagai berikut:
1. KSSK menetapkan Bank Century sebagai Bank Gagal yang Berdampak Sistemik.
2. KSSK menetapkan penanganan Bank Century kepada LPS.
3. LPS memerlukan dukungan Bank Mandiri untuk pengisian manajemen baru Bank Century pagi ini sebagai bentuk dukungan profesional Bank Mandiri.
4. Berkenaan dengan butir 3, Bank Mandiri telah memiliki calon, namun perlu ada satu pengurus lama guna kesinambungan kepengurusan.”

KKG TENTANG KARAKTER SISTEMIK:


Terlihat jelas sekali bahwa a priori Gubernur BI sudah sangat bertekad bulat menghendaki kegagalan BC sebagai SISTEMIK, karena:

- tidak mempedulikan pendapat semua anggota KSSK lainnya kecuali unsur BI.
- tidak bisa menunggu walaupun hanya beberapa jam saja dengan alasan kekurangan dana untuk kliring sepanjang hari, yang secara teknis sangat mudah dijembatani oleh BI.
- rapat diselenggarakan pada jam-jam yang tidak wajar, seolah-olah ada bahaya besar, sedangkan tidak demikian kondisinya, karena Wapres Jusuf Kalla saja tidak merasakan apa-apa sampai dilapori pada tanggal 25 November 2008 setelah keseluruhan proses menyatakan BC Bank Gagal yang Sistemik rampung secara bulat.
- Bapepam yang setiap harinya memperdagangkan saham-saham BC dan dunia bisnis yang nyata sama sekali tidak merasakan adanya kepanikan.
- KK juga belum pernah dibentuk, tetapi diterabas saja tanpa memikirkan bagaimana caranya supaya formalitas dipenuhi.
- Pendapat, pertanyaan dan keraguan Ketua KSSK yang dikemukakan dalam rapat KSSK pada hari Jum’at, tanggal 21 November 2008 yang berlangsung antara jam 00.11 s/d jam 05.00 tidak diperhitungkan sama sekali oleh Gubernur BI, Butir-butirnya yang penting sebagai berikut.
- Kemungkinan diserapnya oleh Bank Mandiri terbicarakan, tetapi juga segera saja diabaikan.
- Seperti dikemukakan oleh beberapa anggota dalam rapat tersebut, mengapa bank-bank yang kurang lebihnya sama dengan BC (peer banks) tidak diselamatkan, tetapi tidak ada dampak sistemik sama sekali?

(KKG: Sulit dihindari adanya kesan kuat bahwa BI memaksakan kehendaknya dengan menciptakan satu aspek dalam menentukan ada atau tidak adanya dampak sistemik, yaitu faktor psikologis yang tidak bisa diukur. Lebih-lebih lagi membuat orang curiga tentang motif yang sebenarnya, karena BI tidak konsisten dalam menggunakan ukuran atau kriteria yang dipilihnya sendiri, yaitu Memorandum of Understanding on Cooperation between the Financial Supervisory Authorities, Central Banks and Finance Ministries of the Europoean Union: on Cross Border Financial Stability tgl. 1 Juni 2008. (selanjutnya disebut MoU), di mana tidak ada aspek psikologis.)

KK YANG BELUM PERNAH DIBENTUK


KK belum pernah dibentuk, sedangkan proses yang ditempuh: BC diserahkan kepada LPS oleh KK, sehingga dapat mempengaruhi status hukum atas keberadaan lembaga KK dan penanganan BC oleh LPS (KKG: alasan-alasan yuridisnya banyak di halaman 15 dari Laporan BPK).


Refrensi Dari : http://www.kaskus.us/showthread.php?t=3518380


>

Posting Komentar

FB Comments